Hosting dan Domain Lokal Termurah
| |

UU KIP Lahir - Blog Berita Mati

UU KIP Lahir - Blog Berita Mati. Perkembangan blog yang sangat pesat ditanah air terkadang membuat posisi website seringkali terancam. Khususnya kehadiran dari blog berita yang telah membuat seringkali posisinya selalu berada dihalaman pertama dan bahkan diurutan teratas dari mesin pencari kata dibandingkan portal berita, sepertinya tidak akan bisa membuat para blogger bertahan lebih lama lagi untuk bisa membagikan berita-berita terkini. Kegembiran dan perkembangan dunia Blog berita yang mulai menjamur ternyata hanya sebentar.

Sebenarnya hal ini disebabkan karena adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008 yang diperkirakan akan berlaku pada tanggal 1 Mei 2010 yang akan datang. Dimana UU KIP melarang pemberitaan mengenai pribadi seseorang tanpa adanya persetujuan orang tersebut. Pada Hal menurut pengamatan Pemuda Indonesia Baru, Blog-blog berita yang berkembang dan maju pesat adalah blog yang berisikan berita-berita tentang pribadi seseorang, baik gosip, isu, Photo, Video, dll dari orang tersebut.

Pada awalnya memang blogger membuat blog sebagai tempat mencurahkan isi hati dan pikiran mereka, yang secara tidak langsung sebagai tempat curhat dan sharing. Akan tetapi sekarang banyak para blogger membuat blog mereka berisikan berita-berita yang mereka diperoleh dari berbagai sumber maupun dari pengalaman mereka.

Bahkan dengan berkembangnya teknik SEO (Search Engine Optimation) membuat blog-blog tersebut menempati halaman pertama apabila pengguna internet mencari informasi tentang sesuatu, dan tidak jarang blog yang notabene adalah sub domain mengalahkan situs-situs yang mempunyai domain sendiri.

Bila kita cari berita ataupun informasi apapun maka blog pasti ada dihalaman depan walaupun tidak selamanya diurutan pertama. Pada Kata-kata kunci (keywords) tertentu maka blog akan berada pada urutan pertama pada halaman search engine.

Perkembangan tehnik SEO ini, membuat blog-blog yang berisikan berita-berita sangat mudah menempati halaman pertama pada searh engine, tentunya apabila blog tersebut ada pada halaman pertama maka kemungkinan para pencari informasi akan mengunjungi blog tersebut.

Akhirnya, mungkin saja hal ini menjadi suatu ancaman bagi situs-situs berita karena dengan berkembangnya dunia blog ini maka mungkin saja blog berita akan merajai dan menguasai dunia berita didunia maya ini.

Diterapkanya UU KIP ini tenttunya akan membatasi ruang dari Blogger untuk menulis artikel maupun berita.Sehingga Blog akan kembali kepada "hakikatnya" menjadi Diary para Blogger. Dan Hal ini tentunya akan membuat dunia Bloging akan kembali sepi dan mungkin saja akan mati.

Disatu sisi memang kita dapat mengaburkan identitas pemilik blog tersebut akan tetapi dengan adanya UU KIP ini maka Pihak-pihak yang keberatan akan dapat meminta kepada pihak Penyedia layanan Blog untuk menghapus (banned) blog tersebut dengan alasan melanggar hukum Indonesia.

Sumber:
www.politikana.com
www.pemudaindonesiabaru.blogspot.com

internet marketing
Bagi anda yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL dengan sangat mudah sambil langsung praktek, saya sarankan untuk anda bisa belajar di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan dan komentar anda di kolom bawah ini. Segala komentar yang mengandung unsur SARA akan kami hapus.

print this page